![PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023](https://mail.silungkangoso.opendesa.id/desa/upload/artikel/sedang_1677460907_penggunaan DD 2023.png)
Latar Belakang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memandatkan bahwa Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Karenanya Desa juga berwenang untuk mengatur penetapan prioritas penggunaan Dana..